iNews Dumai – SPDP kecelakaan maut resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Dumai dari penyidik kepolisian. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan itu berkaitan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Kejari Dumai menyatakan pihaknya langsung mempelajari berkas awal setelah menerima SPDP kecelakaan maut tersebut. Ia kemudian menunjuk dua jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti kelengkapan berkas perkara. Kedua JPU itu akan berkoordinasi intensif dengan penyidik guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga : Dilantik, Pengurus HIPMI Peduli Riau Siap Hadirkan Program Sosial
Tim jaksa mulai menelaah kronologi kejadian, alat bukti, serta keterangan saksi yang penyidik kumpulkan. Mereka juga akan memberikan petunjuk apabila menemukan kekurangan dalam berkas. Kejari Dumai menegaskan komitmennya untuk menangani SPDP kecelakaan maut ini secara profesional dan transparan.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena melibatkan seorang ASN. Namun, Kejari Dumai menegaskan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jaksa akan menilai perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada tanpa mempertimbangkan status jabatan tersangka.
Selain itu, pihak kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi selama proses penyidikan berlangsung. Mereka meminta publik menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyidikan secara resmi.
Dengan penunjukan dua JPU, Kejari Dumai memastikan penanganan SPDP kecelakaan maut berjalan cepat dan terarah. Jaksa akan terus memantau perkembangan perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke pengadilan apabila penyidik menyatakan berkas lengkap.
