iNews Dumai – Jaksa Karo salah ketik menjadi sorotan publik setelah muncul polemik terkait surat penangguhan penahanan videografer Amsal Christy Sitepu. Kesalahan tersebut diakui langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, yang menyebut adanya kekeliruan penulisan dalam dokumen resmi.

Kasus ini menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menilai kesalahan administrasi dalam dokumen hukum tidak boleh dianggap sepele. DPR menyoroti pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun surat resmi, terutama yang berkaitan dengan proses hukum seseorang.
Baca Juga : 120 Hektar Gambut Dumai Padam Total
Kesalahan penulisan tersebut muncul dalam surat yang berkaitan dengan penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Jaksa Karo menjelaskan bahwa kekeliruan tersebut murni terjadi akibat kesalahan teknis saat pengetikan, bukan karena adanya unsur kesengajaan.
Meski demikian, DPR meminta kejaksaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur administrasi yang berlaku. Mereka menilai setiap dokumen hukum harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus ini juga memunculkan perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat dinilai sangat bergantung pada profesionalitas aparat dalam menjalankan tugasnya.
Ke depan, pihak kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan internal serta memastikan setiap dokumen resmi melalui proses verifikasi yang ketat. Langkah ini penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
